SEMA NO. 6 TAHUN 2008 TENTANG LARANGAN MEMINTA DAN MENERIMA BANTUAN/FASILITAS
okho
•JAKARTA-HUMAS, Ketua Mahkamah Agung RI dalam Surat Edaran No.06 Tahun 2008 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dari Empat Lingkungan Peradilan di seluruh wilayah Indonesia, yang pada intinya untuk menjaga netralitas, kemandirian, citra dan wibawa lembaga peradilan, dilarang untuk menerima bantuan serta fasilitas dalam bentuk apapun dari Pemerintah Daerah, Dinas Instansi BUMN/BUMD, Badan Hukum Swasta atau pihak-pihak lain. Surat selengkapnya dapat di klik(joe)
