Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Senam Bersama Warga Peradilan Tutup Rangkaian Hut Ke-81 MA

Senam Bersama Warga Peradilan Tutup Rangkaian Hut Ke-81 MA

Editor Redaksi MA

Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menggelar kegiatan senam pagi bersama pada Minggu, 23 Agustus 2026 pagi di Halaman Gedung MA, Jakarta Pusat sebagai penutup rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Mahkamah Agung.

Kegiatan dibuka dengan seremoni pelepasan balon ke udara oleh Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. bersama jajaran pimpinan sebagai simbol harapan dan tekad lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini untuk terus maju dan bertumbuh mewujudkan visi mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung.

"Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung ke-81 kita rayakan secara sederhana dan yang penting bagaimana kita semua warga Mahkamah Agung dan warga pengadilan itu bisa merasakan kebersamaan tersebut. Untuk itu marilah kita ikuti senam bersama ini dan dilanjut nanti dengan acara hiburan," ujar Ketua MA membuka kegiatan senam.

Selain senam bersama, acara juga diisi dengan penampilan angklung dan tarian oleh Dharmayukti Karini, penyerahan piala kejuaraan tenis Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) dan tenis meja Piala Bergilir Ketua MA dan Piala Sekretaris MA maupun hiburan lainnya. (sk/ds/DI/Photo:kdr,sno,sna,end)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.