Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Sepekan Pascakebakaran PTA Banten, MA Salurkan Bantuan Sarana Kerja

Sepekan Pascakebakaran PTA Banten, MA Salurkan Bantuan Sarana Kerja

Editor Redaksi MA
•
Bagikan:
Sepekan Pascakebakaran PTA Banten, MA Salurkan Bantuan Sarana Kerja

Banten – Humas: Sepekan setelah kebakaran melanda gedung Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, Mahkamah Agung (MA) terus melakukan langkah pemulihan untuk memastikan pelayanan peradilan tetap berjalan. Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung, Sahwan, S.H., M.H., mengunjungi PTA Banten pada Rabu (14/10/2026) dengan membawa sejumlah bantuan sarana kerja. Bantuan tersebut berupa 10 meja, 10 kursi, 1 unit mobil dinas dan 11 unit laptop untuk mendukung kebutuhan operasional aparatur PTA Banten pascakebakaran.

Kunjungan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Mahkamah Agung dalam menangani dampak kebakaran yang terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026. Musibah tersebut menjadi perhatian Mahkamah Agung mengingat pentingnya keberlangsungan aktivitas administrasi dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Sehari setelah kejadian, tepatnya Kamis, 8 Oktober 2026, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung yang juga Hakim Agung Kamar Perdata, Dr. Sobandi, S.H., M.H., telah lebih dahulu turun langsung ke PTA Banten untuk memantau kondisi pascakebakaran.

Kunjungan Sobandi merupakan bentuk respons awal Mahkamah Agung untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus mengidentifikasi kebutuhan yang diperlukan dalam proses pemulihan.

Pada kesempatan tersebut, Plt. Sekretaris MA meminta BUA melalui Biro Perencanaan dan Biro Perlengkapan segera menghitung serta mengalokasikan kebutuhan anggaran rehabilitasi. Menurutnya, perbaikan perlu dipercepat agar gedung dapat kembali digunakan untuk mendukung proses persidangan dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. 

“Kita segerakan bisa di 2026 untuk segera bisa digunakan lagi ini gedung. Karena untuk proses persidangan memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat pencari keadilan,” kata Sobandi. 

Enam hari setelah kunjungan tersebut, Mahkamah Agung melalui Badan Urusan Administrasi merealisasikan dukungan berupa penyediaan sejumlah fasilitas kerja.

Kehadiran Kepala BUA dengan membawa meja, kursi, dan laptop menunjukkan bahwa perhatian Mahkamah Agung tidak berhenti pada pemantauan kondisi pascakebakaran, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret untuk mendukung pemulihan aktivitas perkantoran.

Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu aparatur PTA Banten menjalankan kembali tugas-tugas administrasi serta mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai unit yang bertanggung jawab dalam mendukung kebutuhan administrasi, sarana, dan prasarana lembaga peradilan, BUA memiliki peran penting dalam memastikan satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dapat menjalankan tugas secara berkesinambungan.

Musibah kebakaran tentu menjadi tantangan bagi keberlangsungan aktivitas perkantoran. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menghambat upaya lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui bantuan ini, Mahkamah Agung berharap proses pemulihan di PTA Banten dapat berlangsung lebih cepat sehingga seluruh aparatur dapat kembali menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen Mahkamah Agung untuk hadir memberikan dukungan kepada satuan kerja yang menghadapi situasi darurat, sekaligus memastikan bahwa pelayanan peradilan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. (azh/DI/photo: Sno)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•