Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SERAH TERIMA PMPRB MAHKAMAH AGUNG TAHAP I DARI KETUA TIM SEKRETARIS KEPADA KOORDINATOR ASSESOR RB MAHKAMAH AGUNG

SERAH TERIMA PMPRB MAHKAMAH AGUNG TAHAP I DARI KETUA TIM SEKRETARIS KEPADA KOORDINATOR ASSESOR RB MAHKAMAH AGUNG

rudy
•
Bagikan:

Jakarta Humas : Ketua Tim Sekretariat Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Mahkamah Agung Jeanny H.V Hutauruk, S.E., M.M, melakukan serah terima PMPRB tahap I kepada Koordinator Assesor RB Mahkamah Agung ( Badan Pengawasan Mahkamah Agung ) Nugroho Setiadji, SH, pada hari Senin, 20/5/2019 bertempat di ruang Mudjono gedung Mahkamah Agung. (humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•