Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SIARAN PERS :

SIARAN PERS :

okho
•

Jakarta - Humas. UU Pengadilan Tipikor No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengamanatkan pembentukan Pengadilan Tipikor di Seluruh Indonesia. Berkenaan dengan hal itu diperlukan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor di Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung. Untuk Pertama Kalinya, pembentukan Pengadilan Tipikor akan di bentuk wilayah Pengadilan Tinggi Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda dan Makasar.

Keberadaan Hakim Ad Hoc Tipikor menjadi sangat penting dan strategis agar Pengadilan Tipikor dapat menjalankan tugas pokok dan kewenangannya lebih optimal. Oleh karena itu, Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor Tahun 2009 memutuskan untuk memperpanjang waktu Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor yang semula akan ditutup pada tanggal 25 November 2009 akan diperpanjang hingga paling lambat tanggal 7 Desember 2009.

Perpanjangan waktu penerimaan calon dimaksud ditujukan untuk membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat agar dapat menjadi Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor di Tingkat Pertama, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan serta Organisasi profesi di bidang hukum dimohon bantuannya untuk merekomendasikan calon-calon Hakim Ad Hoc yang potensial. Demikianpun, Perguruan Tinggi diminta bantuaannya untuk turut serta membantu Panitia Seleksi Penerimaan agar tersedia calon Hakim Ad Hoc dimaksud.

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan atas hakim Ad Hoc seperti diatas dapat di akses melalui www.mahkamahagung.go.id, www.badilag.net dan www.badilum.info Bilamana masih diperlukan informasi lebih lanjut makan dapat menghubungi Bapak SUHADI SH., M.H., Sekretaris Panitia Seleksi Penerimaan di nomor telepon Kantor 021-3860313 dan Mobile Phone 081320706453.

Hormat Kami,

Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahun 2009

DJOKO SARWOKO, S.H., M.H.,

Ketua Panitia Pelaksana

Berita Lainnya

Alamat

Copyright © 2010 Mahkamah Agung - Republik Indonesia

MAHKAMAH AGUNG RI. JL. MEDAN MERDEKA UTARA NO. 9 -13. Telp.3843348,3810350,3457661 Jakarta 10110

All rights reserved. Privacy Policy - Terms of Service - Copyright Policy - Help - Ad Feedback - Accessibility

Keberadaan Hakim Ad Hoc Tipikor menjadi sangat penting dan strategis agar Pengadilan Tipikor dapat menjalankan tugas pokok dan kewenangannya lebih optimal. Oleh karena itu, Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor Tahun 2009 memutuskan untuk memperpanjang waktu Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor yang semula akan ditutup pada tanggal 25 November 2009 akan diperpanjang hingga paling lambat tanggal 7 Desember 2009.

Perpanjangan waktu penerimaan calon dimaksud ditujukan untuk membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat agar dapat menjadi Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor di Tingkat Pertama, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan serta Organisasi profesi di bidang hukum dimohon bantuannya untuk merekomendasikan calon-calon Hakim Ad Hoc yang potensial. Demikianpun, Perguruan Tinggi diminta bantuaannya untuk turut serta membantu Panitia Seleksi Penerimaan agar tersedia calon Hakim Ad Hoc dimaksud.

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan atas hakim Ad Hoc seperti diatas dapat di akses melalui www.mahkamahagung.go.id, www.badilag.net dan www.badilum.info Bilamana masih diperlukan informasi lebih lanjut makan dapat menghubungi Bapak SUHADI SH., M.H., Sekretaris Panitia Seleksi Penerimaan di nomor telepon Kantor 021-3860313 dan Mobile Phone 081320706453.

Hormat Kami,

Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahun 2009

DJOKO SARWOKO, S.H., M.H.,

Ketua Panitia Pelaksana

Berita Lainnya

Alamat

Copyright © 2010 Mahkamah Agung - Republik Indonesia

MAHKAMAH AGUNG RI. JL. MEDAN MERDEKA UTARA NO. 9 -13. Telp.3843348,3810350,3457661 Jakarta 10110

All rights reserved. Privacy Policy - Terms of Service - Copyright Policy - Help - Ad Feedback - Accessibility

Perpanjangan waktu penerimaan calon dimaksud ditujukan untuk membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat agar dapat menjadi Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor di Tingkat Pertama, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan serta Organisasi profesi di bidang hukum dimohon bantuannya untuk merekomendasikan calon-calon Hakim Ad Hoc yang potensial. Demikianpun, Perguruan Tinggi diminta bantuaannya untuk turut serta membantu Panitia Seleksi Penerimaan agar tersedia calon Hakim Ad Hoc dimaksud.

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan atas hakim Ad Hoc seperti diatas dapat di akses melalui www.mahkamahagung.go.id, www.badilag.net dan www.badilum.info Bilamana masih diperlukan informasi lebih lanjut makan dapat menghubungi Bapak SUHADI SH., M.H., Sekretaris Panitia Seleksi Penerimaan di nomor telepon Kantor 021-3860313 dan Mobile Phone 081320706453.

Hormat Kami,

Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahun 2009

DJOKO SARWOKO, S.H., M.H.,

Ketua Panitia Pelaksana

Berita Lainnya

Alamat

Copyright © 2010 Mahkamah Agung - Republik Indonesia

MAHKAMAH AGUNG RI. JL. MEDAN MERDEKA UTARA NO. 9 -13. Telp.3843348,3810350,3457661 Jakarta 10110

All rights reserved. Privacy Policy - Terms of Service - Copyright Policy - Help - Ad Feedback - Accessibility

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan atas hakim Ad Hoc seperti diatas dapat di akses melalui www.mahkamahagung.go.id, www.badilag.net dan www.badilum.info Bilamana masih diperlukan informasi lebih lanjut makan dapat menghubungi Bapak SUHADI SH., M.H., Sekretaris Panitia Seleksi Penerimaan di nomor telepon Kantor 021-3860313 dan Mobile Phone 081320706453.

Hormat Kami,

Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahun 2009

DJOKO SARWOKO, S.H., M.H.,

Ketua Panitia Pelaksana

Berita Lainnya

Alamat

Copyright © 2010 Mahkamah Agung - Republik Indonesia

MAHKAMAH AGUNG RI. JL. MEDAN MERDEKA UTARA NO. 9 -13. Telp.3843348,3810350,3457661 Jakarta 10110

All rights reserved. Privacy Policy - Terms of Service - Copyright Policy - Help - Ad Feedback - Accessibility

Hormat Kami,

Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahun 2009

DJOKO SARWOKO, S.H., M.H.,

Ketua Panitia Pelaksana

Berita Lainnya

Alamat

Copyright © 2010 Mahkamah Agung - Republik Indonesia

MAHKAMAH AGUNG RI. JL. MEDAN MERDEKA UTARA NO. 9 -13. Telp.3843348,3810350,3457661 Jakarta 10110

All rights reserved. Privacy Policy - Terms of Service - Copyright Policy - Help - Ad Feedback - Accessibility

DJOKO SARWOKO, S.H., M.H.,

Ketua Panitia Pelaksana

Berita Lainnya

Alamat

Copyright © 2010 Mahkamah Agung - Republik Indonesia

MAHKAMAH AGUNG RI. JL. MEDAN MERDEKA UTARA NO. 9 -13. Telp.3843348,3810350,3457661 Jakarta 10110

All rights reserved. Privacy Policy - Terms of Service - Copyright Policy - Help - Ad Feedback - Accessibility

Copyright © 2010 Mahkamah Agung - Republik Indonesia

MAHKAMAH AGUNG RI. JL. MEDAN MERDEKA UTARA NO. 9 -13. Telp.3843348,3810350,3457661 Jakarta 10110

All rights reserved. Privacy Policy - Terms of Service - Copyright Policy - Help - Ad Feedback - Accessibility

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•