Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SIDANG MKH HAKIM PN METRO DIJATUHKAN HUKUMAN RINGAN

SIDANG MKH HAKIM PN METRO DIJATUHKAN HUKUMAN RINGAN

okho
•
Bagikan:

Humas-Jakarta: Mahkamah Agung akan menyelenggarakan MKH (Majelis Kehormatan Hakim) pada hari Rabu, 11 Februari 2015 pukul 10.00 WIB di ruang Wiryono Prodjodikoro LT. 2 Gedung Mahkamah Agung.

MKH ini adalah tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan Tim pemeriksa dan rekomendasi Ketua Mahkamah Agung RI. Adapun hakim terlapornya adalah Sdr Riswan Herafiansyah, SH. yang menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri Metro, dengan Pembacaan Putusan "dinon palukan selama 3 bulan dan juga tidak menerima tunjangan Hakim. Mkh ini memberikan kesempatan kepada hakim terlapor untuk mengajukan pembelaan diri didepan Majelis Kehormatan Hakim.

Berikut adalah Anggota Majelis Kehirmatan Hakim yang susunannya terdiri dari 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial RI, dan 3 (tiga) orang Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI:

1. Dr. H. Abbas Said, SH., MH wakil ketua Komisi Yudisial RI Sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim

2. Prof. Dr. Eman Suparman SH., MH Anggota Komisi Yudisial RI Sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim

3. Imam Anshori Saleh, SH.,MH Anggota Komisi Yudisial RI Sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim

4. Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., M.Hum Anggota Komisi Yudisial RI Sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim

5. Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH. Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI Sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim

6. H. Hamdi, SH, M.Hum Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI Sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim

7. Maruap Dohmatiga Pasaribu,SH.,M.Hum Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI Sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim

Usai pembacaan putusan sidang Hakim Riswan Herafiansyah, SH. berjanji akan lebih berusaha untuk menjalankan kode etik dan prilaku hakim. "Saya akan ambil manfaat dan hikmah dari kejadian ini" pungkasnya yang diamini para anggota majelis.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•