Sikapi Insiden di PN Pati, Mahkamah Agung Tegaskan Komitmen Perlindungan Aparatur Dan Kehormatan Lembaga Peradilan
Jakarta - Humas: Mahkamah Agung RI menegaskan sikap tegas untuk tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun perbuatan yang merendahkan keluhuran martabat peradilan (contempt of court) menyusul insiden penyiraman air terhadap Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, S.H., M.H., pada Jumat (9/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MA yang juga Sekretaris Umum PP IKAHI, Dr. H. Heru Pramono, S.H., M.Hum., didampingi Kepala Badan Pengawasan, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H., dalam konferensi pers di Media Centre Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Mewakili Pimpinan MA, Heru Pramono menyampaikan keprihatinan, penyesalan, serta dukungan kepada Saudari Retno Lastiani beserta seluruh jajaran Pengadilan Negeri Pati atas peristiwa tersebut. Menyusul laporan dan kronologi kejadian yang telah disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pati, Pimpinan Mahkamah Agung menegaskan akan menyikapi insiden tersebut dengan serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan tidak akan mentoleransi tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan. Ketidakpuasan terhadap penanganan perkara hendaknya disalurkan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan tindakan yang mencederai keluhuran lembaga peradilan," tegas Heru.
Menjawab pertanyaan media mengenai tudingan suap Rp1 miliar yang dilontarkan pihak penyiram, Heru memastikan tuduhan tersebut tidak berdasar. Berdasarkan penelusuran Badan Pengawasan (Bawas) MA, hakim yang bersangkutan memiliki rekam jejak bersih tanpa catatan pelanggaran etik, dan hasil klarifikasi Bawas tidak menemukan adanya indikasi suap. Terlebih, PN Pati merupakan satuan kerja yang telah meraih sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan predikat Paripurna.
Terkait jaminan keamanan, MA terus mengevaluasi implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai pengamanan pengadilan dan persidangan. Menutup keterangannya, Heru mengimbau seluruh aparatur peradilan di Indonesia untuk tetap teguh menjalankan tugas.
"Satu insiden tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan profesionalisme, kualitas pelayanan, maupun komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Setiap aparatur pengadilan harus tetap bersikap tenang, menjaga integritas, serta menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku," pungkasnya. (hef/ds/DI/photo:(sna/alf)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
