Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SINERGITAS KOORDINASI PENEGAK HUKUM (DILKUMJAKPOL)

SINERGITAS KOORDINASI PENEGAK HUKUM (DILKUMJAKPOL)

okho
•
Bagikan:

Kupang "“ Humas, Rabu 7 Nopember 2012 Bertempat Di Ruang Rapat Utama (RUPATAMA) Polda Kupang "“ NTT. Rapat Kerja Komisi III DPR RI dalam Masa Reses Persidangan I ada tiga daerah yang di kunjungi di antaranya Provinsi Papua Barat yang dipimpin oleh Gede Pasek Suardika, SH., MH, kedua Provinsi Sulawesi Barat yang dipimpin oleh H. M. Nasir Djamil dan Kupang yang dipimpin oleh DR. Azis Syamsudin beserta Rombongan Anggota dewan dan Sekretariat serta Para Penghubung dari masing-masing Instansi terkait.

Rapat ini dihadiri oleh wakil Gubernur, para peserta rapat antara lain Kapolda serta jajarannya, Kajati serta jajarnnya, Pengadilan dari 4 Lingkungan Peradilan serta jajarannya dan Kakanwil Hukum dan HAM serta jajarannya.

Mengawali pembukaan rapat ini Azis menjelaskan bahwa pertemuan ini di gabung yang di pusatkan di Polda NTT dengan pertimbangan Integrited System dalam hal ini Pentingnya Komunikasi atau Sinergitas Koordinasi Antar Penegak Hukum (Dilkumjakpol) dari sebuah proses peradilan ada Penyidikan dari Kepolisian serta jajarannya di bawah Polda NTT, Penuntutan dari Kejaksaan Tinggi serta jajarannya dan bermuaralah di Pengadilan para Hakim yang memutus perkara agar Putusan yang sudah di Putus tidak terlambat terkait penahanah yang berkoordinasi dengan pihak Kanwil Hukum dan HAM di antaranya Lapas dan Rutan sedangkan untuk barang-barang sitaan Negara yang ada di Rupbasan.

Pemaparan Jawaban Pertanyaan Anggota Dewan diawalinya penjelasan dari Kapolda, kedua Kajati, ketiga Pengadilan dari 4 Lingkungan Peradilan Ketua Pengadilan Tinggi atas nama para Hakim khususnya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi III DPR RI yang telah mengawal perjalanan PP No. 94 Tahun 2012. Yang telah di tandatangani oleh Bapak Presiden RI. Yang mengatur status Hakim sebagai Pejabat Negara. Dalam pemaparannya menjelaskan tentang penyerapan Anggaran DIPA Tahun 2012, masalah pengawasan dan pengaduan masyarakat yang cukup tinggi di antaranya laporan ini di tembuskan ke MA dan KY. Usulan permintaan tenaga staf/ sumber daya manusia karena pengadilan sangat kekurangan tenaga, pengembangan perangkat IT karena kedepan pengadilan dalam menuju system peradilan modern akan berbasis IT, sarana dan prasarana antara lain di beberapa pengadilan seperti dipengadilan Olemasi dan Labuan bajo belum ada rumah jabatan khususnya para Hakim dan terakhir usulan penambahan anggaran untuk Mahkamah Agung khususnya membawahi peradilan agar menjadi prioritas hal ini guna mendukung tercapainya cita-cita Mahkamah Agung untuk mewujudkan Badan Peradilan yang Agung di hormati, di segani dan berwibawa. Terakhir pemaparan dari Kakanwil Hukum dan HAM.

Rapat ini diakhiri pukul 12.00 WIT dengan di tandai ketok palu dimeja rapat kerja. Setelah doa dilanjutkan dengan tukar menukar pelakat dan foto bersama dengan Kapolda, Kajati, Ketua PT, Ketua PTA, Ketua PTUN dan Kadilmil, dan Kakanwil Hukum dan HAM (sf/ds)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•