Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SIPP DAN KOMITMEN YANG TINGGI

SIPP DAN KOMITMEN YANG TINGGI

okho
•
Bagikan:

SIPP atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara, adalah layanan informasi berbasis teknologi yang diciptakan dan dikembangkan oleh staff pengadilan. Layanan informasi ini tidak berbayar. Didalamnya terdapat pencatatan informasi yang sangat lengkap, sehingga data bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal. Selain itu, layanan informasi via SIPP ini bisa digunakan oleh pimpinan untuk melakukan monitoring performance pengadilan maupun staffnya. Misalnya statistik (kinerja) hakim dalam memutus perkara. Lebih dari itu Aplikasi SIPP terintegrasi dengan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding secara baik, sehingga pencari informasi bisa mengetahui historis perkaranya. SIPP juga terintegrasi dengan e learning, sehingga para hakim di lingkungan badan peradilan umum mudah untuk mendapatkan dan mempelajari materi materi diklat, seperti salah satunya materi kode etik hakim di e learning tersebut.

Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi percaya aplikasi ini bisa memudahkan para pencari keadilan dalam mendapatkan informasi perkaranya dengan cepat dan akurat.

Sejak diciptakannya tahun 2012, hingga kini SIPP terus diperbaiki (awalnya versi 1.0, kemudian 2.0.0, 3.0.0, 3.0.1, dan versi terbaru kini 3.1.1) Beragam fitur yang mendukung selalu diperbarui. "Semua ini adalah bukti komitmen kami yang tinggi demi memberikan pelayanan modern, cepat dan akurat kepada masyarakat." Ungkap Nurhadi di hadapan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama di empat lingkungan peradilan se Sumatera Utara di Hotel Hermes, Medan, Sumatera Utara. "Terlebih kepada Pengadilan Umum, karena memang dibanding badan peradilan yang lain, pengadilan umum memiliki perkara yang jauh lebih banyak dibanding yang lain. Hal ini otomatis menyebabkan pencari informasinya jauh lebih banyak pula. Meski begitu saya juga mendorong kepada peradilan Agama, TUN (Tata Usaha Negara), dan Militer untuk mengaplikasikan sistem ini juga". Harap Nurhadi pada kesempatan yang sama di acara Pembinaan Manajemen Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi.

"Alhamdulillah, seluruh pengadilan umum baik tingkat banding maupun tingkat pertama di seluruh Indonesia sudah mengaplikasikan SIPP ini. Semoga ini menjadi pemicu bagi yang lain". Lanjut mantan kepala Biro Hukum dan Humas tersebut.

Acara yang berbarengan dengan pelatihan SIPP bagi peserta dari empat lingkungan peradilan se Sumatera Utara ini adalah kerjasama antara Mahkamah Agung RI dengan UNDP (United Nations Development Programs). Dihadiri oleh seluruh pejabat eselon 1 dan 2 MA serta seluruh ketua pengadilan dari empat lingkungan peradilan Sumatera Utara. (az/sf)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SIPP DAN KOMITMEN YANG TINGGI | Mahkamah Agung RI