SISTEM PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI
Jakarta "“ Humas : Seperti yang telah di jadwalkan sebelumnya , pemaparan mengenai bidang pengawasan pada Rakernas tahun 2011 di hotel Mercure Ancol di sampaikan oleh ketua muda pengawasan Mahkamah Agung RI, Dr. H.M. Hatta Ali, Sh. MH pada pukul 19.00 "“ 21.00 WIB.
Pemaparan selama kurang lebih 2 jam ini membahas mengenai seputar maksud, tujuan, fungsi,ruang lingkup,sasaran, bentuk, objek pengawasan dan Tanya jawab seputar pengaduan "“ pengaduan yang terjadi dilingkungan peradilan.
Sistem pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung sendiri di lakukan dengan mengacu kepada: -Pasal 32, 32A, dan UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung -Keputusan KMA No.080/SK/VIII/2006 -Keputusan KMA No.1145/KMA/SK/VIII/2007
Banyak hal yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan guna mengatasi "˜kenakalan-kenalan"™ yang terjadi dengan penjatuhan hukuman disiplin baik berupa teguran,pemanggilan sidang Majelis Kehormatan Hakim,pemberhentian sementara, pencabutan tunjangan, sampai dengan pemecatan.
"Saya berpesan kepada para hakim untuk berhati "“ hati dalam melaksanakan tugasnya sebagai hakim. Jangan sampai kejadian penangkapan oleh KPK yang terjadi belakangan ini tidak terulang lagi. Sebab pengawasan bukan semata "“ mata berasal dari Badan Pengawasan MA melainkan juga dari Komisi Yudisial" pungkasnya mengakhiri paparannya. Setelah pemaparan, selanjutnya diadakan diskusi dan Tanya jawab. (Ip/Ats)
