Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SISTEM PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI

SISTEM PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•

Jakarta "“ Humas : Seperti yang telah di jadwalkan sebelumnya , pemaparan mengenai bidang pengawasan pada Rakernas tahun 2011 di hotel Mercure Ancol di sampaikan oleh ketua muda pengawasan Mahkamah Agung RI, Dr. H.M. Hatta Ali, Sh. MH pada pukul 19.00 "“ 21.00 WIB.

Pemaparan selama kurang lebih 2 jam ini membahas mengenai seputar maksud, tujuan, fungsi,ruang lingkup,sasaran, bentuk, objek pengawasan dan Tanya jawab seputar pengaduan "“ pengaduan yang terjadi dilingkungan peradilan.

Sistem pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung sendiri di lakukan dengan mengacu kepada: -Pasal 32, 32A, dan UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung -Keputusan KMA No.080/SK/VIII/2006 -Keputusan KMA No.1145/KMA/SK/VIII/2007

Banyak hal yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan guna mengatasi "˜kenakalan-kenalan"™ yang terjadi dengan penjatuhan hukuman disiplin baik berupa teguran,pemanggilan sidang Majelis Kehormatan Hakim,pemberhentian sementara, pencabutan tunjangan, sampai dengan pemecatan.

"Saya berpesan kepada para hakim untuk berhati "“ hati dalam melaksanakan tugasnya sebagai hakim. Jangan sampai kejadian penangkapan oleh KPK yang terjadi belakangan ini tidak terulang lagi. Sebab pengawasan bukan semata "“ mata berasal dari Badan Pengawasan MA melainkan juga dari Komisi Yudisial" pungkasnya mengakhiri paparannya. Setelah pemaparan, selanjutnya diadakan diskusi dan Tanya jawab. (Ip/Ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•