Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SOSIALISASI PEMBERDAYAAN PERPUSTAKAAN PADA JAJARAN PENGADILAN DARI EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN WILAYAH HUKUM DKI JAKARTA DAN BANTEN

SOSIALISASI PEMBERDAYAAN PERPUSTAKAAN PADA JAJARAN PENGADILAN DARI EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN WILAYAH HUKUM DKI JAKARTA DAN BANTEN

okho
•

SERANG - HUMAS, Hari ini bertempat di Serang di laksanakan acara "Sosialisasi Pemberdayaan Perpustakaan Bagi Para Wakil Sekretaris dan Pengelola Perpustakaan di Lingkungan Mahkamah Agung RI dengan Jajaran Pengadilan dari Empat Lingkungan Peradilan Wilayah Hukum DKI Jakarta dan Banten". Acara tersebut diselengarakan dari tanggal 16 - 18 Juni 2009 oleh Biro Hukum dan Humas - Badan Urusan Administrasi, Mahkamah Agung RI.

Acara yang dimulai pada pukul 20.00 WIB tersebut dihadiri oleh seorang Hakim Agung DR Abdurrahman, SH., MH, Kepala Badan Urusan Administrasi Subagyo, SH., MM, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten dean Kepala Biro Hukum Humas. Disamping itu sebagai nara sumber acara sosialisasi ini dihadiri juga oleh Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Nasional RI Drs H. Supriyanto, MSi dan Pustakawan Utama PDII-LIPI Blasius Sudarsono, MLS. Acara sosialisasi ini diikuti 60 orang peserta yang terdiri dari empat orang dari Perpustakaan MA dan 56 orang dari empat lingkungan peradilan wilayah hukum DKI Jakarta dan Banten.

Kepala Badan Urusan Administrasi membuka secara resmi acara tersebut dan dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam peningkatan kinerja Mahkamah Agung yang dilakukan antara lain pemberdayaan perpustakaan baik di pusat maupun di lingkungan peradilan. Pemberdayaan perpustakaan yang dimaksukan adalah bahwa perpustakaan dengan sistem digital sehingga para peneliti, mahasiswa, dan masyararakat pada umumnya dapat mencari informasi yang dibutuhkan secara cepat dan murah (joe).

.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•