Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Sosialisasi PERMA 2/2026, Langkah MA Wujudkan Keadilan Dalam Pemidanaan Terorisme

Sosialisasi PERMA 2/2026, Langkah MA Wujudkan Keadilan Dalam Pemidanaan Terorisme

Editor Redaksi MA
•

Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme Tertentu pada Senin, 28 September 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum.

Kegiatan dihadiri para hakim tingkat banding dan pertama maupun perwakilan dari Kedutaan Besar Inggris, Kedutaan Besar Australia, Kejaksaan Agung, Polri, hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Dalam sambutannya, Suharto menegaskan bahwa terbitnya PERMA Nomor 2 Tahun 2026 merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional guna mewujudkan kepastian, proporsionalitas, dan keterukuran pemidanaan, sekaligus menekan angka disparitas putusan perkara terorisme yang memiliki karakteristik serupa.

Suharto menggarisbawahi bahwa hadirnya pedoman pemidanaan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak independensi hakim. Sebaliknya, pedoman tersebut justru menjadi instrumen penting dalam melindungi kebebasan hakim saat memutus perkara berbasis akuntabilitas.

"Pedoman bukan borgol bagi hakim. Pedoman adalah kompas bagi hakim. Pedoman tidak menentukan putusan hakim, melainkan membantu hakim menjelaskan mengapa pidana tertentu dijatuhkan kepada terdakwa tertentu berdasarkan kesalahan dan dampak yang ditimbulkannya," tegas Suharto saat membuka acara di Lt. 2 Tower MA, Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan di balik makna independensi, juga terdapat pedoman dan tanggung jawab yang diemban hakim dalam memutus suatu perkara.

“Independensi bukan berarti hakim bebas menjatuhkan pidana tanpa parameter. Independensi berarti hakim bebas dari intervensi pihak manapun dalam memeriksa dan memutus perkara berdasarkan hukum, fakta persidangan, hati nurani, dan tanggung jawab professional,” jelasnya.

Ia memaparkan bahwa terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang berpotensi menimbulkan ketakutan massal, hilangnya nyawa, kerugian harta benda, hingga kerusakan fasilitas publik dan internasional. Karakteristik kompleks serta perluasan modus terorisme dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 menuntut ketersediaan parameter yang objektif agar diskresi hakim tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Lebih lanjut, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial memaparkan keterkaitan erat PERMA ini dengan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 600 hingga Pasal 602.

PERMA Nomor 2 Tahun 2026 disebutnya memberikan klasifikasi penting yang membedakan Pasal 600 sebagai tindak pidana materiel dan Pasal 601 sebagai tindak pidana formil. Klasifikasi tersebut dipandang sangat krusial karena menjadi acuan hakim dalam memahami unsur delik, pembuktian, tingkat kesalahan, hingga dampak kejahatan.

Sementara itu, Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., selaku narasumber membedah secara mendalam struktur dan penerapan teknis PERMA Nomor 2 Tahun 2026.

Prim menjelaskan bahwa pedoman ini mengusung tiga tujuan utama pemidanaan sebagaimana tertuang dalam konsideran peraturan, yakni penegakan fungsi preventif dan represif demi perlindungan masyarakat, fungsi restoratif untuk penyelesaian konflik, serta fungsi deradikalisasi agar pemidanaan tidak sekadar menjadi sarana pembalasan retributif semata.

Dalam alur penjatuhan pemidanaan, Prim memaparkan lima tahapan sistematis yang wajib dilalui oleh majelis hakim secara berurutan. Proses penalaran diawali pada tahap pertama dengan mengukur tingkat kesalahan terdakwa melalui penggabungan kategori perbuatan dan kategori perannya dalam peristiwa pidana.

Selanjutnya pada tahap kedua, hakim mengukur tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan, baik berupa korban jiwa, kerusakan fasilitas, maupun potensi bahaya yang mengancam masyarakat.

Kombinasi antara kategori kesalahan dan tingkat dampak tersebut kemudian dipetakan ke dalam tahap ketiga, yaitu rentang penjatuhan pidana untuk menemukan batas hukuman yang rasional dan proporsional.

Pada tahap keempat, hakim menimbang keadaan kasuistis berdasarkan fakta persidangan yang mencakup indikator memberatkan serta indikator meringankan. Rangkaian tersebut bermuara pada tahap kelima untuk merumuskan putusan yang adil.

Prim menekankan bahwa PERMA ini tetap memberikan ruang diskresi bagi majelis hakim untuk menyimpangi rentang matriks pedoman, sepanjang hakim telah menguji seluruh tahapan secara runtut serta menyertakan pertimbangan hukum dan doktrin yang kuat dalam putusannya.

"PERMA Nomor 2 Tahun 2026 tidak dimaksudkan untuk menggantikan pertimbangan hakim dengan sebuah tabel. Tabel ini adalah instrumen untuk membuat penalaran hakim semakin terstruktur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Prim Haryadi menutup pemaparannya. (sk/ds/DI/Photo:sna,zhd)


⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•