Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SOSIALISASI PP 70 TAHUN 2012 DAN PMK 113 TAHUN 2012

SOSIALISASI PP 70 TAHUN 2012 DAN PMK 113 TAHUN 2012

okho
•
Bagikan:

Humas-Bogor: Menanggapi perubahan peraturan keuangan dari pemerintah baik dari segi perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil dan Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Keuangan Mahkamah Agung melaksanakan sosialisasi PP 70 tahun 2012 dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 113 tahun 2012 di hotel Seruni Bogor, Jawa Barat selama tiga hari 17-19 September 2012. Acara ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran serta Laporan keuangan Mahkamah Agung RI.

Kepala Badan Urusan Administrasi, Dr. Drs. Aco Nur, MH. dalam sambutannya mengatakan bahwa perubahan yang tidak menentu ini memang merepotkan, tetapi mau tidak mau kita harus mengaplikasikannya karena memang itu sudah menjadi peraturan. "Kita harus mempelajari perubahan-perubahan itu dengan teliti dan mengaplikasikannya. Jika kita tidak teliti, kita akan terjerat." Pesannya. Aco Nur mengatakan bahwa perubahan ini menyulitkan karena Mahkamah agung adalah lembaga yang memiliki kurang lebih 800 peradilan di bawahnya, sosialisasi mengenai perubahan ini bukan hanya memerlukan waktu tetapi juga biaya yang tidak sedikit. Kapan kita mau mengadakan sosialisasi sedangkan peraturan ini sudah sah dan sudah harus diaplikasikan oleh semua unsur PNS termasuk empat badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Untuk itu saya berharap kalau bisa 100 peserta hari ini sebagai pejabat yang mendapatkan lebih dulu informasi perubahan Perpres ini, bisa menjadi embrio yang menyebarkan informasi perubahan perpres ini, bisa membantu untuk mensosialisasikan ke 800 peradilan mengenai perubahan Perpres ini. "Ilmu itu harus ditularkan ke daerah, jangan sampai peringkat WDP Mahkamah Agung tidak naik-naik." Pesan KABUA.

Perubahan peraturan presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah ini menurut bapak Fahrurozi dari LKPP (lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) selaku narasumber (18/9) bahwa perubahan perpres 54 tahun 2010 menjadi perpres 70 tahun 2012 ini tidak terjadi secara keseluruhan, perubahan hanya ada di beberapa bagian saja. Salah satunya adalah pengadaan barang maupun jasa dengan menggunakan penunjukkan langsung atau lelang dan seberapapun besar biayanya wajib diumumkan, hal ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat untuk apa saja uang mereka "digunakan". Hal ini terkait juga dengan Pelayanan Informasi Publik. Pengumuman pengadaan itu harus diumumkan di tiga tempat: pertama, Di papan pengumuman resmi yang bisa diakses masyarakat luas, kedua di website lembaga dan ketiga di Portal pengadaan nasional melalui LPSE. Pengumuman di koran tidak diharuskan lagi, karena membutuhkan biaya besar.

Acara sosialisasi ini diikuti oleh para PPK (pejabat Pembuat Komitmen), Pemegang Uang Muka, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dari internal Mahkamah Agung dan empat badan peradilan di wilayah DKI Jakarta. (humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•