Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SOSIALISASI SISTEM PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN ANGGARAN

SOSIALISASI SISTEM PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN ANGGARAN

okho

JAKARTA-HUMAS. Mahkamah Agung bekerjasama dengan USIAD dalam rangka Proyek MCC-ICCP Tahun 2008, akan menyelenggarakan sosialisasi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan anggaran untuk tingkat pusat dan daerah.

Peserta dari tingkat :usat diikuti oleh para Pejabat Eselon III yang membidangi tugas Perencanaan Keuangan/Anggaran. Sedangkan untuk tingkat daerah diikuti oleh para Ketua, Wakil Ketua, Panitera/Sekretaris dan Wakil Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan Badan Peradilan di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dan dibagi menjadi 3 Angkatan. Untuk surat undangan dan jadwal per angkatan, dapat di klikdisini.(jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.