Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Sosialisasi SK 144/KMA/SK/VIII/2007 dan Sosialisasi Pemanfaatan Database Himpunan Peraturan Perundang-undangan dan Hukum Lainnya di Bandung

Sosialisasi SK 144/KMA/SK/VIII/2007 dan Sosialisasi Pemanfaatan Database Himpunan Peraturan Perundang-undangan dan Hukum Lainnya di Bandung

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Rabu (5/08/2009), Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi SK 144/KMA/SK/VIII/2007 dan Sosialisasi Pemanfaatan Database Himpunan Peraturan Perundang-undangan dan Hukum Lainnya bagi Panitera/Sekretaris, Hakim Pengadilan Tingkat I dan Pengadilan Tingkat Bandung dari 4 (empat) lingkungan peradilan se-Jawa Barat.

Dalam Sambutannya, Subagyo SH, MM Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI menyampaikan, salah satu agenda Pembaharuan Peradilan, yaitu isu keterbukaan dan akuntabilitas sering tidak dapat dipisahkan dari peran teknologi informasi.Karena Teknologi Informasi merupakan elemen positif dalam mendorong Efektifitas Pelaksanaan Keterbukaan Akuntabilitas. Biro Hukum dan Humas memahami juga, bahwa keberadaan SK 144/SK/KMA/VIII/2007 merupakan pencapaian monumental dalam gerakan pembaharuan peradilan. Terkait dengan produk CD Legislasi, Pembuatan CD Legislasi merupakan kompilasi Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan atau Surat Edaran Mahkamah Agung.

Salah satu prioritas Biro Hukum dan Humas adalah memastikan bahwa lembaga Peradilan di Indonesia, khususnya bagi para Hakim tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengakses literatur hukum secara elektronik.Keberadaan SK 144 harus diikuti dengan pembangunan sektor supply yaitu kapasitas Peradilan sendiri untuk mengimplementasi SK tersebut, agar sektor demand yang dalam hal ini publik, benar-benar merasakan bahwa apa yang dijanjikan oleh Pengadilan melalui pengesahan SK 144 bukanlah Lips Service belaka. (ats/tnt/sf)

Berita Lainnya

Alamat

Copyright © 2010 Mahkamah Agung - Republik Indonesia

MAHKAMAH AGUNG RI. JL. MEDAN MERDEKA UTARA NO. 9 -13. Telp.3843348,3810350,3457661 Jakarta 10110

All rights reserved. Privacy Policy - Terms of Service - Copyright Policy - Help - Ad Feedback - Accessibility

Dalam Sambutannya, Subagyo SH, MM Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI menyampaikan, salah satu agenda Pembaharuan Peradilan, yaitu isu keterbukaan dan akuntabilitas sering tidak dapat dipisahkan dari peran teknologi informasi.Karena Teknologi Informasi merupakan elemen positif dalam mendorong Efektifitas Pelaksanaan Keterbukaan Akuntabilitas. Biro Hukum dan Humas memahami juga, bahwa keberadaan SK 144/SK/KMA/VIII/2007 merupakan pencapaian monumental dalam gerakan pembaharuan peradilan. Terkait dengan produk CD Legislasi, Pembuatan CD Legislasi merupakan kompilasi Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan atau Surat Edaran Mahkamah Agung.

Salah satu prioritas Biro Hukum dan Humas adalah memastikan bahwa lembaga Peradilan di Indonesia, khususnya bagi para Hakim tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengakses literatur hukum secara elektronik.Keberadaan SK 144 harus diikuti dengan pembangunan sektor supply yaitu kapasitas Peradilan sendiri untuk mengimplementasi SK tersebut, agar sektor demand yang dalam hal ini publik, benar-benar merasakan bahwa apa yang dijanjikan oleh Pengadilan melalui pengesahan SK 144 bukanlah Lips Service belaka. (ats/tnt/sf)

Copyright © 2010 Mahkamah Agung - Republik Indonesia

MAHKAMAH AGUNG RI. JL. MEDAN MERDEKA UTARA NO. 9 -13. Telp.3843348,3810350,3457661 Jakarta 10110

All rights reserved. Privacy Policy - Terms of Service - Copyright Policy - Help - Ad Feedback - Accessibility

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•