Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR UNTUK TATA KELOLA YANG PROFESIONAL DAN BERSIH

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR UNTUK TATA KELOLA YANG PROFESIONAL DAN BERSIH

okho
•
Bagikan:

HUMAS-BOGOR, Salah satu aspek penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional adalah dengan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada seluruh proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan.. Hal ini sesuai dengan peraturan Menpan dan) RB nomor 35 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan SOP, SOP juga merupakan alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator teknis, administratif, prosedural sesuai tata kerja, prosedur dan sistem kerja pada unit yang bersangkutan.

MA sebagai salah satu lembaga tinggi negara menyadari betul akan pentingnya SOP tersebut. Tahun 2009, MA telah menyusun SOP. MA memandang perlu diadakan kembali rapat penyusunan SOP untuk lebih menyempurnakan SOP yang telah disusun sebelumnya dan juga mengeluarkan pedoman SOP dan pedoman evaluasi SOP. Maka, bertempat di Bogor, Jawa Barat, Biro Perencanaan dan Organisasi MA mengadakan rapat Penyusunan SOP yang dimulai sejak Senin (07/09/2013) semalam hingga Rabu (09/09/ 2013) mendatang.

Dalam Laporannya Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Biro Perencanaan dan Organisasi MA, Sardiyono, SE.,MPd menyampaikan bahwa hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen SOP. Hal ini akan membangun hubungan dan tata kerja serta pelayanan publik yang profesional, efektif, dan efisien.

Sementara Kepala Badan Urusan Administrasi dalam pengarahannya mengapresiasi positif kegiatan ini. "SOP pada MA misalnya sejumlah regulasi yang disusun untuk menciptakan tata kelola yang profesional, baik, dan bersih". Pada prinsipnya SOP adalah rumusan pekerjaan bersama yang dicatan dan dijadikan pedoman untuk mencapai tujuan.

Lebih lanjut beliau menjelaskan sebagai contoh bentuk implementasi SOP dalam pelayanan publik adalah tentang transparansi dan akuntabilitas pengadilan. Yakni melalui SK 1-144/2011 dan layanan meja informasi. "Bahkan, dari tahun ke tahun, akses informasi terus ditingkatkan. Layanan terbaru yang disediakan adalah sistem informasi perkara (SIPP/CTS)" pungkasnya.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•