Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SUBMIT I : PENYERAHAAN LEMBAR KERJA EVALUASI RB DI MAHKAMAH AGUNG OLEH KETUA TIM SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG KEPADA KABAWAS SELAKU KOORDINATOR ASSESSOR

SUBMIT I : PENYERAHAAN LEMBAR KERJA EVALUASI RB DI MAHKAMAH AGUNG OLEH KETUA TIM SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG KEPADA KABAWAS SELAKU KOORDINATOR ASSESSOR

azizah
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Kepala Biro Perencanaan Djoko Upoyo Pribadi selaku Ketua Tim Sekretariat Mahkamah Agung menyerahkan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Reformasi Birokrasi kepada Kepala Badan Pengawasan Nugroho Setiadji selaku Koordinator Assessor diruangan Wiryono pada hari Kamis, 29/3/2018. Dalam penyerahaan ini didampingi oleh para Koordinator Area 1 sampai dengan Area 8 dan juga para Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung. (humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•