Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Sulitnya Memilih Hakim Agung

Sulitnya Memilih Hakim Agung

okho

Suara Karya - Seperti sudah diduga sebelumnya ,proses pemilihan atau penunjukan hakin agung akan dirundung masalah.Dugaan itu terbukti.Rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat (Bamus DPR) terpaksa memberikan kewenangan kepada Komisi III untuk memutuskan nasib keenam calon hakim agung hasil seleksi Komisi Yudisial (KY):mengikuti dan menerima hasil fit and proper itu atau dikembalikan ke KY.Pemilihan hakim agung oleh DPR itu bertujuan menutup kebutuhan Mahkamah Agung karena terjadinya kevakuman pada sejumlah fungsi.

Tanda-tanda bahwa pemilihan hakim agung bakan dirundung masalah sudah terbaca sejak jauh hari sebelumnya.Letupan permasalahannya ditandai dgn blow up kasus dugaan korupsi yang melibatkan Achmad Ali,seorang ahli hokum.Kasus ini diletupkan ketika nama Achmad Ali masuk sebagai salah satu calon hakim agung .Menggiring kasus inikearea public ditafsirkan oleh sementara kalangan sebagai upaya menggagalkan atau menjegal Achmad Ali.Dari sinilah orang mulai menduga-duga tentang akan adanya masalah dalam proses pemilihan hakim agung.

Sebagai "balasan"atas upaya mengganjal Achmad Ali,jumlah calon hakim agung yang diajukan ke DPR pun dibuat cacat alias tidak memnuhi syarat sebagaimana yang diatur undang-undang .Maka :tak hanya molor,persoalannya pun terkesan berbelit-belit.Seperti apa ujung proses pemilihan hakim agung kali ini diserahkan sepenuhnya ke DPR,alias suka-sukanya Komisi III DPR.

Kasus ini menjadi bukti tambahan yang menjelaskan betapa sulitnya kita mengurus diri sendiri,dan betapa para cerdik-cendekia sudah terkotak-kotak.Sebagian dari para ahli tidak lagi berorientasi pada Negara dan mansyarakatnya,tetapi pada kelompoknya .Untuk mengakomodasi semua kepentingan kelompoknya ,berbagai cara ditempuh, termasuk,misalnya,membunuh karakter orang lain

Jadi,terbaca dengan jelas bawa prioritas mereka bukan mengurus Negara menjadi lebih baik dari hari kehari,melainkan derungan seperti ini tak hanya terjadi pada proses pemilihan calon hakim agung ,malainkan menggejala dihampir semua kebijakan penempatan orang.Moral dan kualifikasi menjadi tidak penting lagi.Terpenting adalah "si A itu orang kita atau bukan?"

Achmad Ali memang dijagokan oleh kekuatan politik tertentu.Sialnya,saat dia dinominasi menjadi hakim agung ,berdar cerita bahwa dia memnuhi syarat jabatan tertentu dibidang hokum.Sebe,um semua perkiraan ini menjadi kenyataan,dugaan keterlibatnnya dalam sebuah kasus korupsi diangkat kepermukaan.Pekan ini,perkembangan kasusnya sudah sampai pada kemungkinan dia ditahan,proses pemilihan hakim agung akan terhenti,dan persoalannya akam menjadi rumit.

Saat ini MA butuh tambahan enam hakim agung.Seharusnya,Komisi Yudisial (KY) mengajukan 18 calon.Jumlah sebanyak itu memang sesuai undang-undang .KY tahu betuk perintah UU tentang masalah ini .Tetapi jika KY pada akhirnya hanya menyerahkan enam nama calon,termasuk didalam nama Achmad Ali,tentu saja bidsa melahirkan beragam tafsir .Kini hanaya ada tiga opsi yg tersedia bagi komisi III DPR:mengembalikan seluruh nama calon yg diajukan KY ke DPR atau mengembalikan enam nama calon kepada KY untuk ditambah sesuai kebutuhan MA atau DPR hanya memilih dua hakim agung dari enam nama calon yang diajukan KY.Baru menjelang akhir November public bias tahu apa yang akan dilakukan Komisi III DPR

Tampaknya .agenda pemilihan hakim agung ini tidak diawali dengan kompromi antar kekuatan politik .Kalau saja sudah didahului dengan kompromi,prosesnya akam mulus dan Achmad Ali tidak harus menjadi "korban".Agar persoalannya tidak berlarut-larut ,cobalah berkompromi dengan mengajukan masing-masing.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.