Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SURAT DARI KEPALA BADAN URUSAN ADMINISTRASI NO. 416/BUA/Renog/XII/2010 perihal USULAN KEGIATAN TAHUN 2012

SURAT DARI KEPALA BADAN URUSAN ADMINISTRASI NO. 416/BUA/Renog/XII/2010 perihal USULAN KEGIATAN TAHUN 2012

okho
•

Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 416/BUA/Renog/XII/2010 tentang Usulan Kegiatan Tahun 2012, yang ditujukan Kepada Yth. Panitera Mahkamah Agung RI, Para Direktur Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung RI serta Para Kepala Badan Mahkamah Agung RI.

Berikut ini kami sampaikan surat beserta jadwal kegiatan perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Usulan_kegiatan2012_2.pdf

282 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•