Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SURAT DARI KEPALA BIRO PERLENGKAPAN SELAKU KEPALA UNIT LAYANA PENGADAAN MAHKAMAH AGUNG RI NO : 8/BUA.ULP/3/2016 tentang LAPORAN PERKEMBANGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN UNIT LAYANAN PENGADAAN MAHKAMAH AGUNG RI

SURAT DARI KEPALA BIRO PERLENGKAPAN SELAKU KEPALA UNIT LAYANA PENGADAAN MAHKAMAH AGUNG RI NO : 8/BUA.ULP/3/2016 tentang LAPORAN PERKEMBANGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN UNIT LAYANAN PENGADAAN MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan surat dari Kepala Biro Perlengkapan Selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Mahkamah Agung RI Nomor : 8/BUA.ULP/3/2016 tanggal 30 Maret 2016. Adapun surat tersebut tentang Laporan Perkembangan Pengadaan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Unit Layanan Pengadaan Mahkamah Agung RI Yang Di Tujukan Kepada Yth. Kepala Unit Layanan Pengadaan Koordinator Wilayah di Lingkungan Mahkamah Agung.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat keputusan dan lampiran perihal tersebut diatas.(ds/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

img_331105108.pdf

295 KB•Dokumen Resmi
PDF

img_331105134.pdf

257 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•