SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEMUNGUTAN BIAYA PERKARA
okho
•JAKARTA-HUMAS. Dalam rangka penertiban biaya Perkara Perdata, Perkara Perdata Agama dan Perkara Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 04 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008, tentang Pemungutan Biaya Perkara.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yuidisial tersebut antara lain mengatur tentang Pembayaran biaya perkara melalui Bank, dan mengatur juga tentang kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses berperkara.
Untuk lengkapnya isi SEMA Nomor : 04 Tahun 2008, dapat di klikdisini.(jup)
