Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SURAT EDARAN TENTANG PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI APLIKASI E-PUPNS PADA PARA SEKRETARIS ESELON I DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN PARA KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING PADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN

SURAT EDARAN TENTANG PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI APLIKASI E-PUPNS PADA PARA SEKRETARIS ESELON I DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN PARA KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING PADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 47/BUA/KP.01.2/03/2016. Dan memorandum dari Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Nomor : 197/Bua.2/07.3/2016 Tanggal 10 Maret 2016, Kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI.

Adapun surat tersebut Tentang Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Melalui Aplikasi E-PUPNS. Pada para Sekretaris Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami lampirkan surat tersebut. (ds/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-317145646.pdf

655 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•