Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SURAT EDARAN tentang PENGANGKATAN PEJABAT FUNGSIONAL PENGELOLA BARANG/JASA di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG dan BADAN PERADILAN BAWAHNYA

SURAT EDARAN tentang PENGANGKATAN PEJABAT FUNGSIONAL PENGELOLA BARANG/JASA di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG dan BADAN PERADILAN BAWAHNYA

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan surat edaran dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 259/BUA/KP.04.6/12/2015 tanggal 01 Desember 2015. Adapun surat edaran tersebut mengenai Pengangkatan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, yang ditujukan kepada Yth. Kepala Unit Layananh Pengadaan (ULP) pada Mhakamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah RI dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat edarannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SE Tunjangan PBJ-upload website.pdf

381 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•