Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SURAT KEPALA BADAN URUSAN ADMINISTRASI

SURAT KEPALA BADAN URUSAN ADMINISTRASI

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, dalam suratnya Nomor : 11/S-Kel/BUA-KEU/I/2009 tertanggal 21 Januari 2009, meminta kepada Panitera Mahkamah Agung RI, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia, untuk menginformasikan Surat Edaran Nomor : SE-14/AG/2008 tanggal 24 Desember 2008 tentang Perwujudan Good Governance Dalam Pelayanan Direktorat Jenderal Anggaran Kepada Kementerian Negara/Lembaga, kepada para Kuasa Pengguna Anggaran dan para Pejabat Pengelola DIPA pada Satuan Kerja masing-masing untuk dipedomani.

Surat-surat tersebut dapat didwonloaddi sini. (guns)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•