Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SURAT PEMBERITAHUAN TENTANG "PENYUMPAHAN ADVOKAT"

SURAT PEMBERITAHUAN TENTANG "PENYUMPAHAN ADVOKAT"

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat Pengantar Dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 456-1/SEK/KU.01/9/2015 tanggal 25 September 2015. Surat tersebut mengenai Petunjuk Tentang Penyumpahan Advokat Dari Ketua Mahkamah Agung RI Dengan Nomor : 73/KMA/HK.01/IX/2015 Tanggal 25 September 2015. Yang ditujukan Kepada Yth : Para Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan Surat Pengantar Sekretaris Mahkamah Agung RI. Surat Dari Ketua Mahkamah Agung RI (ds,rs/hms).

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

sekmaimg-928225615.pdf

305 KB•Dokumen Resmi
PDF

kmaimg-928225653.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•