Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SURVEI INTEGRITAS ORGANISASI (REVOLUSI MENTAL) OLEH TIM MENPAN RB

SURVEI INTEGRITAS ORGANISASI (REVOLUSI MENTAL) OLEH TIM MENPAN RB

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Tanggal (1/11/2017) Dalam Rangka Peningkatan Integritas Aparatur dan Organisasi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) melakukan survey Integritas Organisasi (Revolusi Mental) di Mahkamah Agung RI. Tim MENPAN RB diwakili oleh Bapak Galuh, sedangkan dari Mahkamah Agung RI dihadiri oleh Ketua Tim Reformasi Birokrasi Jeanny H.V. Hutauruk, S.E., AK., M.M beserta seluruh Ketua Area 1 hingga area 8. Kegiatan ini berlangsung diRuang Wiryono, Lantai II Gedung Mahkamah Agung.

(NC/Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•