Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Survey Pengembangan Sistem Informasi Mahkamah Agung RI

Survey Pengembangan Sistem Informasi Mahkamah Agung RI

okho
•

Dalam rangka pelaksanaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang keterbukaan informasi di Pengadilan, maka bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa Bagian Pengembangan Sistem Informatika Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI akan mengadakan survey Pengembangan Sistem Informasi Mahkamah Agung RI untuk mendapatkan data tentang kesiapan infrastruktur dan sistem informasi satuan kerja dilingkungan Mahkamah Agung RI untuk wilayah dan satuan kerja yang disebutkan sebagai berikut, 4 (empat) Lingkungan Peradilan Wilayah Sulawesi Tengah - Palu, 4 (empat) Lingkungan Peradilan Wilayah Kalimantan Tengah - Palangkaraya, Badan Pengawasan MA RI, Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, Ditjen Badan Peradilan Umum MA RI, Ditjen Badan Peradilan Agama MA RI, Ditjen Badan Peradilan Militer dan TUN MA RI. Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada surat pengantar yang terlampir berikut ini.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

Pengantarsurvey20100001.pdf

1.2 MB•Dokumen Resmi
PDF

QuestionerDirjen2010.pdf

376 KB•Dokumen Resmi
PDF

KuesiionerPengadilan2010.pdf

374 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•