SUWARDI, SH., MH WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL TERPILIH
Jakarta-Humas, Mahkamah Agung telah melaksanakan pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung periode 2014-2019 melalui mekanisme Sidang Paripurna Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Dr. H. Hatta Ali, SH.,MH dengan satu putaran terpilih H. Suwardi, SH.,MH sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial yang akan menggantikan Dr. H Ahmad Kamil, SH.,M.Hum yang masa jabatannya sebagai Wakil Ketua Bidang Non Yudisial MARI akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2014 yang selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden RI untuk ditetapkan.
H. Suwardi, SH.,MH unggul dengan perolehan 28 suara, sementara Dr. H Ahmad Kamil, SH.,M.Hum memperoleh 19 suara dalam pemilihan yang diadakan secara terbuka di auditorium Gedung Sekretariat MA, Jalan Ahmad Yani-Jakarta Pusat dengan pemilihan yang dilaksanakan secara langsung, bebas dan rahasia.
Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI berdasarkan SK KMA Nomor 08/KMA/SK/I/2014 tanggal 9 Januari 2014. Para hakim agung dapat memilih dan dipilih. Dari total 48 hakim agung, hanya 1 hakim agung yg tidak hadir karena sedang melaksanaan ibadah umroh. Sesuai tata tertib, bahwa pemilihan dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 kuorum. Suwardi, saat ini menjabat sebagai Ketua Kamar Perdata. Dengan selisih perolehan 7 suara dan semua kertas suara dinyatakan sah.
Dalam sambutannya, Ketua MA mengucapkan selamat atas jabatan baru H.Suwardi, SH., MH semoga akan membawa warna baru dalam perjalanan MA ke depannya. Khususnya dalam mewujudkan visi dan misi MA untuk menciptakan badan peradilan yang agung.Sementara Wakil Ketua MA Non Yudisial terpilih dalam sambutannya antara lain akan meneruskan program kerja yang telah ada sebelumnya dan akan menunjang kebijakan dan kinerja Ketua Mahkamah Agung di Bidang Non Yudisial.
Jejak Karir Suwardi
Waka MA Non Yudisial terpilih, Suwardi, memulai karirnya sebagai PNS pada Universitas Lampung (1970-1979). 1 Februari 1980 pria kelahiran Metro 19 Mei 1947 ini "beralih haluan" menjadi calon hakim pada PN Banjarmasin pada tahun 1980. Dua tahun kemudian Ia diangkat sebagai hakim pada PN Kotabaru. Sejak itu secara berturut-turut Ia menempuh jenjang karir di pengadilan negeri sebagai: hakim PN Banyuwangi (1987), hakim PN Samarinda (1983), Wakil Ketua PN Palu (1996), Ketua PN Jakarta Utara (2000), Hakim Tinggi PT Medan (2003), Wakil Ketua PT Banten (2005), Ketua PT Tanjungkarang (2007), dan Wakil Ketua PT Jakarta (2008).
Setelah kurang lebih 29 tahun menempuh karir sebagai hakim pengadilan, pada tahun 30 Desember 2008, Suwardi diangkat sebagai hakim agung MA RI. Selama berkarir sebagai hakim agung, alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung ini bergabung di Tim Perdata sehingga ketika MA menerapkan sistem kamar, Ia ditempatkan di kamar perdata.
Pada hari Rabu 30 Mei 2012, berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 51/P Tahun 2012 tanggal 11 Mei 2012, Suwardi dilantik oleh Ketua MA sebagai Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung. Kini Suwardi akan mengemban amanah sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial hingga mencapai usia pensiun di 1 Juni 2017 mendatang.(ifh/RM)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
