Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/TATA CARA PENYAMPAIAN DOKUMEN PERADILAN SIPIL DAN KOMERSIL DARI BADAN PENGADILAN ASING KEPADA WARGANEGARA DAN BADAN HUKUM RRC

TATA CARA PENYAMPAIAN DOKUMEN PERADILAN SIPIL DAN KOMERSIL DARI BADAN PENGADILAN ASING KEPADA WARGANEGARA DAN BADAN HUKUM RRC

okho
•

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 328/SEK/01/VI/2010, perihal Tatacara penyampaian dokumen Peradilan Sipil dan Komersial dari Badan Pengadilan Asing kepada warganegara dan badan hukum RRC yang ditujukan untuk Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Seluruh Indonesia. Berikut ini kami sampaikan.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

tatacara.pdf

2.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•