Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/TEGURAN atas PENYERAPAN ANGGARAN RENDAH BELANJA MODAL pada SATUAN KERJA di MAHKAMAH AGUNG TAHUN ANGGARAN 2015

TEGURAN atas PENYERAPAN ANGGARAN RENDAH BELANJA MODAL pada SATUAN KERJA di MAHKAMAH AGUNG TAHUN ANGGARAN 2015

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 58/Bua/Keu.03/11/2015 tanggal 30 Oktober 2015. Adapun surat tersebut mengenai Teguran atas Penyerapan Anggaran Rendah Belanja Modal pada Satuan Kerja di Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2015, yang ditujukan kepada Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

TEGURAN_PENYERAPAN_ANGGARAN_RENDAH_BELANJA_MODAL_2015.pdf

1.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•