Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/TENIS SILATURHAMI MAHKAMAH AGUNG RI DAN KOMISI YUDISIAL

TENIS SILATURHAMI MAHKAMAH AGUNG RI DAN KOMISI YUDISIAL

rudy
•
Bagikan:

Jakarta - Humas MA: Pertandingan Tenis Lapangan Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial, berlangsung Jumat pagi (12/7) di Lapangan Tenis Mahkamah Agung, pertandingan ini bertujuan menjalin silaturahmi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Mahkamah Agung, Prof. DR. Hatta Ali, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, DR. H.M Syarifuddin dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, DR. Sunarto, SH.,M.Hum beserta Para Pimpinan lainnya, dihadiri pula oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial, Drs. H. Maradaman Harahap beserta Komisioner Komisi Yudisial lainnya. (ENK/ RS).

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•