Terima Delegasi Palestina, Mahkamah Agung Berbagi Pengalaman Digitalisasi Peradilan Hingga Layanan Bantuan Hukum
Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) RI menerima kunjungan delegasi negara Palestina dalam rangkaian kegiatan Trilateral Law Enforcement Dialogue antara Pemerintah Indonesia, Australia, dan Palestina pada Senin, 28 September 2026, di Ruang Rapat Panitera, Tower MA, Jakarta Pusat.
Delegasi dipimpin oleh Penasihat Menteri Dalam Negeri Palestina, Hala Al-Hajj Hassan bersama rombongan yang diterima secara resmi oleh Ketua Kamar Pembinaan, Syamsul Ma’arif, dan Ketua Kamar Agama, Yasardin. dengan didampingi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Bambang Myanto, Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Muchlis beserta jajaran MA.
Pertemuan juga turut dihadiri perwakilan dari Pemerintah Australia maupun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
Syamsul Ma’arif, menjelaskan bahwa pertemuan ini menjadi wadah dialog teknis untuk saling berbagi pengalaman terkait digitalisasi peradilan dan peningkatan kualitas pelayanan pengadilan.
“Mereka ingin tahu perkembangan peradilan kita dalam banyak hal. Substansinya menyangkut status kependudukan anak pascacerai, harta bersama, Mereka ingin bertukar pengalaman,” ujar Syamsul Ma’arif.
Dalam pertemuan tersebut, delegasi Palestina menaruh perhatian khusus pada keberhasilan MA dalam menekan tunggakan perkara secara drastis serta bagaimana teknologi informasi (TI) dimanfaatkan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi maupun geografis.
Syamsul mengungkapkan, MA berhasil mereduksi tunggakan perkara dari angka 88 persen hingga kini tersisa sekitar 0,1 hingga 0,3 persen berkat pemanfaatan ekosistem peradilan digital. Integrasi TI ini didukung oleh berbagai aplikasi utama seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), e-Court, e-Berpadu, serta Direktori Putusan MA yang kini telah memuat lebih dari 11,1 juta dokumen putusan bagi publik.
Selain digitalisasi, pembahasan berfokus pada upaya memperluas akses keadilan bagi kelompok rentan, masyarakat kurang mampu, serta penyandang disabilitas. MA memaparkan beberapa program yang dimiliki seperti sidang di luar gedung pengadilan, pos bantuan hukum (Posbakum), serta pembebasan biaya perkara (prodeo).
“Bantuan hukum juga kita siapkan. Mereka yang enggak ngerti tentang IT kita siapkan tenaga PTSP. Jadi share itu yang yang kita lakukan,”
MA juga telah melakukan pembaruan pedoman pelayanan disabilitas di pengadilan tingkat banding dan pertama. Pembaruan tersebut mencakup penyediaan sarana fisik yang aksesibel seperti ramp, jalur landai, guiding block, dan toilet khusus, hingga penyediaan juru bahasa isyarat serta pendamping terlatih.
Dalam hal pemutakhiran status kependudukan pasca perceraian, Dalam pertemuan ini disampaikan MA memiliki program sidang terpadu yang menyinergikan Pengadilan Agama, Kementerian Agama/KUA, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sinergi tiga lembaga ini memungkinkan masyarakat yang menjalani permohonan itsbat nikah atau penetapan hukum lainnya untuk langsung mendapatkan dokumen kependudukan yang diperbarui, seperti Buku Nikah, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) secara terintegrasi.
Terkait hal anggaran layanan bantuan hukum tersebut, Syamsul Ma’arif menegaskan bahwa anggaran sidang di luar gedung hingga prodeo disiapkan oleh pemerintah melalui APBN setiap tahunnya, sementara pengadilan menyediakan sarana, ruangan Posbakum, serta sistem pelaksanaannya.
Hubungan trilateral yang melibatkan Pemerintah Australia dan Bappenas telah berlangsung beberapa tahun sebagai wujud dukungan terhadap reformasi peradilan di Indonesia.
Pertukaran pengalaman dan pemaparan praktik peradilan dari MA ini disambut dengan sangat baik dan hangat oleh pihak negara Palestina. Pertemuan tersebut kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama antara pimpinan MA, delegasi Palestina, serta perwakilan Pemerintah Australia dan Bappenas sebagai simbol komitmen penguatan kerja sama peradilan. (sk/al/ds/DI/Photo:kdr,zhd)
