Terima Kunjungan Judicial Appointments Commission Malaysia, MA Berbagi Praktik Baik Seputar Kehakiman
Jakarta - Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menerima kunjungan dari delegasi Judicial Appointments Commission (JAC) atau Setiausaha Suruhanjaya Pelantikan Kehakiman Malaysia di Ruang Tamu Ketua MA RI, Lantai 13 Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin, 05 Oktober 2026.
Kunjungan kerja ini menjadi momentum strategis bagi kedua lembaga peradilan serumpun untuk saling bertukar pengalaman dan berbagi praktik baik (best practices) terkait penguatan tata kelola kehakiman.
Dalam penerimaan kunjungan tersebut, Ketua MA memaparkan pola rekrutmen serta sistem pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) hakim di Indonesia. Ia menjelaskan terdapat dua jalur pola rekrutmen hakim karier di Indonesia, yakni melalui tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun dari PNS internal MA yang saat ini tengah dibuka pendaftarannya.
Setelahnya, para peserta yang lulus akan menjalankan program pendidikan calon hakim baik meliputi pendidikan di balai diklat milik MA serta program pemagangan di satuan kerja.
Melalui pola rekrutmen ini, MA berharap dapat memperoleh kandidat-kandidat terbaik yang mana setelah seluruh tahapan seleksi calon hakim selesai, penetapan dan pengangkatannya diterbitkan secara resmi melalui Keputusan Presiden selaku Kepala Negara.
“Harapan kami tentu mendapatkan kandidat-kandidat terbaik melalui mekanisme seleksi tersebut, jelasnya.
Secara khusus, Ketua MA juga menjelaskan mekanisme rekrutmen Hakim Agung di Indonesia. Ia memaparkan pengangkatan Hakim Agung tidak hanya melalui MA, namun juga melibatkan instrumen dan lembaga negara lainnya.
Prof. Sunarto menjelaskan seleksi calon Hakim Agung dilaksanakan secara terbuka melalui Komisi Yudisial (KY) dengan setelahnya harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelum ditetapkan oleh Presiden.
Lebih lanjut, Ketua MA juga menggarisbawahi program peningkatan kapasitas melalui penyelenggaraan program sertifikasi khusus bagi para hakim yang selama ini dilakukan MA. Sertifikasi hakim yang dilakukan mencakup bidang tindak pidana korupsi, peradilan anak, hingga peradilan lingkungan hidup.
Program sertifikasi ini dipandang sangat krusial untuk memastikan setiap hakim memiliki kompetensi spesifik serta pemahaman teknis yang mendalam saat mengadili perkara-perkara dengan karakteristik khusus dan kompleks.
Pertemuan bilateral tersebut dihadiri oleh Pimpinan MA beserta jajaran. Sementara itu, delegasi Malaysia dipimpin oleh Setiausaha Suruhanjaya Pelantikan Kehakiman Malaysia, Hamzah bin Ishak, didampingi Mohd Izwan bin Osman, Ramli bin Hashim, dan Yusfazimaz binti Mohamed Yusof.
Sebelum pertemuan dengan Pimpinan MA, delegasi Malaysia juga melaksanakan diskusi teknis untuk membahas praktik kehakiman Indonesia di Ruang Rapat Panitera MA.
Dari jajaran Kepaniteraan MA, Hakim Tinggi Asep Nursobah, S.Ag., M.H. dalam diskusi ini memaparkan bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia berada di bawah Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi.
"Mahkamah Agung menjalankan lima fungsi utama, yaitu fungsi peradilan, pengawasan, mengatur, nasihat, dan administrasi. Melalui fungsi mengatur, MA berwenang menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) untuk mengisi kekosongan hukum acara, yang menjadi fondasi lahirnya transformasi peradilan elektronik (e-Court).
Selain itu, sejak diterapkannya sistem satu atap pada 2004, MA memegang kendali penuh atas pembinaan organisasi, administrasi, finansial, hingga SDM peradilan," jelas Asep.
Dalam sesi pengorganisasian SDM, Kepala Biro Kepegawaian MA, Sahlanudin, S.Ag., S.H., M.H., memaparkan bahwa transformasi pengelolaan aparatur peradilan di MA kini berfokus pada penguatan sistem merit yang terintegrasi dan akuntabel.
Pengelolaan karier dan rekrutmen hakim disebutnya tidak lagi sekadar pemenuhan administratif, melainkan instrumen strategis untuk menjamin independensi serta profesionalisme hakim di seluruh Indonesia.
“Dengan sistem yang transparan ini, setiap hakim memiliki kepastian jalur karier yang adil sekaligus akuntabel kepada publik," tegas Sahlanudin.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Mutasi Hakim Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, Mustamin, S.H., M.H., menjelaskan pola promosi dan mutasi hakim didasarkan pada 'Rapor Hakim'. Evaluasi terukur yang mengintegrasikan bobot kinerja dan disiplin, prestasi, serta pengembangan diri berbasis data SIPP dan rekam jejak integritas Badan Pengawasan.
Melengkapi penjelasan mengenai pengelolaan SDM kehakiman, Kasubdit Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Ditjen Badilum MA, Irwanto, S.H., M.H., memaparkan transformasi metode bimbingan teknis bagi para hakim di lingkungan peradilan umum. Ia menjelaskan pihaknya kini menerapkan program pengembangan kompetensi hakim dalam sistem blended learning berbasis Learning Management System (LMS) bernama Badilum Learning Center (BLC) untuk mengukur hasil serta dampak pembelajaran. (sk/ds/DI/photo:sno,bly)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
