Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/TIM EVALUATOR KEMENPAN & RB MELAKUKAN EVALUASI TERHADAP PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI DI MAHKAMAH AGUNG

TIM EVALUATOR KEMENPAN & RB MELAKUKAN EVALUASI TERHADAP PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI DI MAHKAMAH AGUNG

andhi.bua
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Senin, 5/9/2016, Plt Sekretaris Mahkamah Agung Dr. Drs. Aco Nur, MH memimpin rapat evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi dengan Tim Evaluator Kemenpan & RB. Acara yang berlangsung digedung Sekretariat MA, Jalan Ahmad Yani Kav 58 Lantai11 gedung serbaguna, dihadiri oleh para Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Bandung, Cibinong, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kerawang, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Bandung, Ketua Militer Tinggi Jakarta, Ketua Pengadilan Militer Jakarta, Panitera dan sekretaris, Pejabat Eselon II, III, IV dilingkungan Mahkamah Agung serta seluruh Tim RB yang terdiri dari 8 Area.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•