Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/TINDAK LANJUT TEMUAN BPK RI TERKAIT BELANJA BARANG dan BELANJA MODAL pada LKPP TA 2014

TINDAK LANJUT TEMUAN BPK RI TERKAIT BELANJA BARANG dan BELANJA MODAL pada LKPP TA 2014

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 24-1/SEK/KU.01/01/2016 tanggal 22 Januari 2016. Adapun surat tersebut mengenai Tindak Lanjut Temuan BPK RI terkait Belanja Barang dan Modal pada LKPP TA 2014, yang ditujukan kepada Yth. Sekretaris Kepaniteraan, para Sekretaris Dirjen, para Sekretaris Badan, para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi, para Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tingkat Banding, para Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Kelas I A Khusus, para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia dan para Kepala ULP Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

TINDAK_LANJUT_TEMUAN_BPK_BELANJA_BARANG_2014.pdf

820 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
TINDAK LANJUT TEMUAN BPK RI TERKAIT BELANJA BARANG dan BELANJA MODAL pada LKPP TA 2014 | Mahkamah Agung RI