Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/TRAINING KOMUNIKASI DATA RKA-KAL DAN SAI

TRAINING KOMUNIKASI DATA RKA-KAL DAN SAI

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Mahkamah Agung bekerjasama dengan USAID akan menyelenggarakan kegiatan training komunikasi data RKA-KL dan SAI bagi 200 petugas operator RKA-KL dan SAI, yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 10 - 14 Maret 2009 di Hotel Borobudur, Jakarta.

Untuk itu, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI telah mengirimkan surat bernomor30a/S-Kel/BUA-Renog/III/2009 tanggal 3 Maret 2009yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia perihal pelaksanaan kegiatan traning tersebut.

Adapun daftar nama Pengadilan yang diwajibkan mengirimkan wakilnya untuk mengikuti kegiatan tersebut dapat didownloaddisini. (guns)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•