Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/TUADA PEMBINAAN MENERIMA ANGGOTA DPRD DI YOGYAKARTA

TUADA PEMBINAAN MENERIMA ANGGOTA DPRD DI YOGYAKARTA

okho
•
Bagikan:

JAKARTA-HUMAS, Selasa 19 Juni 2012. Bertempat di Ruang Mudjono Lantai 2 Gedung Mahkamah Agung RI, Ketua Muda Pembinaan Widayatno Sastro Hardjono, di dampingi Hakim Agung Supandi, Panitera Muda TUN Ashadi serta Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur menerima kunjungan kerja dari Anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tujuan anggota DPRD tersebut adalah untuk membahas Pengajuan Hak Uji Materi (PHUM) yang di ajukan oleh Anggota DPRD DI Yogyakarta ke Mahkamah Agung RI.

Acara ini di akhiri dengan tukar menukar Cinderamata dari pihak Mahkamah Agung RI dan Anggota DPRD DI Yogyakarta (ds,sf/ats)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•