Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/TUADA PENGAWASAN : "Upaya Meningkatkan Kepercayaan Publik Melalui Pengawasan"

TUADA PENGAWASAN : "Upaya Meningkatkan Kepercayaan Publik Melalui Pengawasan"

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Fungsi Pengawasan merupakan salah satu bagian manajemen untuk menjaga dan mengendalikan proses agar tugas-tugas dapat berjalan dengan seharusnya, sesuai rencana dan ketentuan yang berlaku, mencegah secara dini agar tidak terjadi penyimpangan fungsi dan tugas serta melakukan koreksi sistem dan penindakan terhadap pelakunya, hal tersebut dipaparkan Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko dihadapan peserta Rakernas MA 2008, hari ini (5/8).

Dalam paparannya, Djoko menjelaskan, tujuan dari pengawasan merupakan selain menjadi supervisory untuk menjaga mutu kwalitas kerja dan kwalitas produksi juga menjadi koreksi terhadap penyelewengan methode, koreksi terhadap penyimpangan standar kinerja juga sebagai koreksi terhadap kinerja.

Rendahnya kepercayaan public terhadap lembaga peradilan karena perilaku sebagian para Hakim, indikasi banyaknya pengaduan yang bermuara pada perilaku/integritas Hakim/pejabat pengadilan, luasnya rentang kendali pengawasan, keterbatasan kemampuan tehnis sumber daya manusia, hakim dan pejabat fungsional lainnya, banyak para hakim yang terlambat memahami arti reformasi sehingga berfikir menggunakan padigma lama, hal tersebut merupakan kondisi obyektif saat ini ungkap Djoko.

Lebih lanjut Djoko juga mengungkapkan upaya-upaya yang dilakukan oleh Pengawasan Mahkamah Agung adalah menyempurnakan berbagai instrument pengawasan, menyelenggarakan pelatihan-pelatihan para Hakim Tinggi, mendorong pimpinan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding lebih proaktif, menetapkan norma dan pedoman perilaku aparat badan pengawasan serta kapasitas building membangun seluruh jajaran kekuasaan Kehakiman memberikan kontribusi optimal dalam melakukan pengawasan, ujarnya.(Tim Rakernas 2008)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•