Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/UJI COBA KOMUNIKASI DATA RKA-KL DAN SAI BERHASIL DENGAN BAIK

UJI COBA KOMUNIKASI DATA RKA-KL DAN SAI BERHASIL DENGAN BAIK

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Hari ini Kamis (19/3) Kepala Biro Perencanaan Dan Organisasi, Hariry, melakukan uji coba komunikasi data RKA-KL dan SAI yang berlangsung di ruang rapat Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung sejak hari Selasa (17/3), oleh Satker dan Korwil dari seluruh Indonesia.

Hariry merasa puas dengan hasil uji coba tersebut, dan menerangkan bahwa untuk uji coba komunikasi data SAI dari 33 Korwil seluruh Indonesia, sudah 22 Korwil yang mengirimkan data SAI ke Mahkamah Agung, sedangkal untuk aplikasi RKA-KL dari 786 Satker baru 219 Satker yang mengirimkan aplikasi RKA-KL ke Mahkamah Agung. Diharapkan, aplikasi ini dapat dikembangkan lebih baik kedepannya oleh tim TI Mahkamah Agung, ujar Hariry.

Aplikasi Komunikasi Data yang ada saat ini di Mahkamah Agung, adalah berkat bantuan MCC-ICCP yang di fasilitatori oleh Egi Sutjiati selaku coordinator/activity leader reformasi anggaran dan keuangan peradilan MCC-ICCP.

Ketika diwawancara via telepon, Egi juga Hariry mengucapkan terima kasih kepada Satker maupun Korwil yang telah ikut mensukseskan uji coba ini dan diharapkan dapat dijadikan contoh bagi satker maupun Korwil yang lain. (jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•