Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/UNDANGAN DALAM RANGKA PELUNCURAN SISTEM INFORMASI MAHKAMAH AGUNG RI (SIMARI) TERINTEGRASI

UNDANGAN DALAM RANGKA PELUNCURAN SISTEM INFORMASI MAHKAMAH AGUNG RI (SIMARI) TERINTEGRASI

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Berdasarkan surat Sekretaris dengan No. 208-2/SEK/KU.01/4/2012. Perihal Undangan. Peluncuran Sistem Informasi Mahkamah Agung RI (SIMARI) Terintegrasi. Maka bersama ini kami mengharapkan kehadiran bapak ibu. Sesuai daftar undangan terlampir. (ds/ats)

Yang Akan di laksanakan pada : Hari/Tanggal : Jum"™at /27 April 2012 Pukul : 13.30 WIB s.d Selesai Tempat : Ruang Wirjono Prordjodikoro. Lt. II. Gedung Mahkamah Agung RI. Jakarta Pusat. Pakaian : Batik. Untuk Informasi lebih lanjut kami lampiran surat undangan, Jadwal Acara. Nama-nama Peserta Undangan dibawah ini.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

simari.pdf

187 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
UNDANGAN DALAM RANGKA PELUNCURAN SISTEM INFORMASI MAHKAMAH AGUNG RI (SIMARI) TERINTEGRASI | Mahkamah Agung RI