Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Undangan Konsinyering Percepatan Penyelesaian Minutasi Perkara Kasasi/Peninjauan Kembali

Undangan Konsinyering Percepatan Penyelesaian Minutasi Perkara Kasasi/Peninjauan Kembali

okho
•

1. Surat Nomor : 409/Pan.1/U/Eks/XI/2011 tanggal 3 November 2011 tentang Undangan Konsinyering Percepatan Penyelesaian Minutasi Perkara Kasasi/Peninjauan Kembali [Pengumpulan soft copy/dokumen elektronik untuk perkara yang diajukan kasasi/peninjauan kembali melalui sistem komunikasi data Direktori Putusan]. 2. Lampiran Surat Nomor : 409/Pan.1/U/Eks/XI/2011 tanggal 3 November 2011 tentang ketentuan penyelenggaraan kegiatan. (ds/ats)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

undangan_17anovember.pdf

208 KB•Dokumen Resmi
PDF

lampsuratundangankonsinpeng_17bnov.pdf

182 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•