Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/UNDANGAN LOKAKARYA DAN PENGEMBANGAN PANDUAN BAGI WARTAWAN DALAM MEMAHAMI SISTEM HUKUM DI INDONESIA

UNDANGAN LOKAKARYA DAN PENGEMBANGAN PANDUAN BAGI WARTAWAN DALAM MEMAHAMI SISTEM HUKUM DI INDONESIA

okho
•
Bagikan:

JAKARTA - HUMAS. Sehubungan dengan misi Mahkamah Agung: "menuju badan peradilan yang agung", Mahkamah Agung telah membentuk sebuah unit hubungan masyarakat pada tahun 2007 dengan nama Biro Hukum dan Humas, disingkat Humas. Biro ini telah dengan aktif dalam mengembangkan dan menjaga hubungan dengan media untuk meningkatkan kualitas berita mengenai Mahkamah Agung dan sistem hukum Indonesia secara umum. Tetapi pemberitaan media mengenai pengadilan, utamanya Mahkamah Agung, perlu ditingkatkan.

Dalam beberapa kasus, media menyampaikan pemberitaan berkualitas tinggi yang ditulis oleh wartawan yang berpengetahuan, sedangkan dalam beberapa kasus lainnya para wartawan memberikan pemberitaan yang ditulis dengan buruk mengenai Mahkamah Agung dan sistem hukum Indonesia secara umum. Untuk itulah MA bekerja sama dengan USAID akan menyelenggarakan Lokakarya dan Pengembangan Panduan bagi Wartawan dalam Memahami Sistem Hukum di Indonesia pada Hari Senin,25 Juni 2012 pukul 09.00 WIB.

Untuk itu dimohon kepada para peserta workshop untuk membawa undangan workshop dan menunjukkannya saat registrasi. Atas Perhatian dan Kerjasamanya diucapkan terima kasih.(humas/ats)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•