Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Undangan Rapat Paripurna Khusus Mahkamah Agung

Undangan Rapat Paripurna Khusus Mahkamah Agung

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Sehubungan akan diselenggarakannya Rapat Paripurna Khusus Mahkamah Agung RI dengan acara Pemilihan Ketua Mahkamah Agung RI, dengan ini Ketua Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Dr. Drs. Aco. Nur., SH., MH mengundang para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia untuk menghadiri acara tersebut.

Rapat Paripurna Khusus tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Februari 2017 pukul 10.00 WIB di ruang Koesoemah Atmadja Gedung Mahkamah Agung RI. Lt. 14. (humas)

Undangan terlampir

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

undangan_rapat_paripurna_2017.pdf

429 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•