Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/UNDANGAN SIDANG PLENO DENGAN ACARA TUNGGAL PENYAMPAIAN LAPTAH 2010, PERESMIAN MASJID MA-RI SERTA RAPAT KOORDINASI DENGAN PARA KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN DI SELURUH INDONESIA

UNDANGAN SIDANG PLENO DENGAN ACARA TUNGGAL PENYAMPAIAN LAPTAH 2010, PERESMIAN MASJID MA-RI SERTA RAPAT KOORDINASI DENGAN PARA KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN DI SELURUH INDONESIA

okho
•

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 061/SEK/01/II/2011 tentang Undangan Sidang Pleno Istimewa dengan acara tunggal Penyampaian Laporan Tahunan Tahun 2010, Peresmian Masjid Mahkamah Agung RI serta Rapat Koordinasi dengan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia, yang ditujukan kepada Yth: Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia serta Ketua Pengadilan Pajak di Jakarta.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini kami sampaikan surat undangan perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

undangan_sekretaris.pdf

243 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•