Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/UNDANGAN SOSIALISASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI

UNDANGAN SOSIALISASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI

okho
•

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Nomor :369/ PAN.1/B/U/XII/2010 tanggal 8 Desember 2010, perihal Undangan Sosialisasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang ditujukan Kepada Yth: Wakil Panitera Pengadilan Tingkat Banding Banten,DKI Jakarta dan Bandung pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan dan Wakil Panitera Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Banten, DKI jakarta dan Bandung. Berikut ini kami sampaikan lampirannya terkait hal tersebut diatas(Ish/Irn).

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

UNDANGAN_SOSIALISASI_NEW2.pdf

727 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•