Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/UNDANGAN SOSIALISASI SEMA NO 14 TAHUN 2010

UNDANGAN SOSIALISASI SEMA NO 14 TAHUN 2010

okho
•

JAKARA - HUMAS.Dengan diberlakukannya SEMA No 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali yang mulai berlaku 1 Maret 2011, maka semua pengiriman berkas Kasasi dan PK wajib melampirkan Softcopy Putusan dalam bentuk CD, Flashdisc dan Email. Sehubungan dengan hal tersebut, maka akan diadakan Kegiatan Pembinaan Pengiriman Softcopy putusan untuk wilayah Jabodetabek pada tanggal 24 - 26 Maret 2011.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

UNDANGAN_BATAVIA_24_MARET.pdf

1.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
UNDANGAN SOSIALISASI SEMA NO 14 TAHUN 2010 | Mahkamah Agung RI