Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/"UNDANGAN" SOSIALISASI SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

"UNDANGAN" SOSIALISASI SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pada tanggal 30 November sampai 4 Desember 2008 di Denpasar, Bali.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung perencanaan kegiatan Mahkamah Agung dan Badan-badan Peradilan, agar sesuai kebutuhan, efektif dan efisien sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 25 tahun 2004, PP Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, PP omor 40 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, LAKIP, Penyusunan Standar Biaya Khusus Mahkamah Agung Dan Badan-badan Peradilan.

Undangan ini ditujukan kepada : Para Pejabat Eselon I klikdisini, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia klikdisini, Kepala Pengadilan Militer Utama dan Para Kepala Pengadilan Militer Tinggi dapat diklikdisini.(jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•