Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/USUL PERMOHONAN MENDAPATKAN TANDA PENGHARGAAN PIAGAM SATYA KARYA SEWINDU/DWIWINDU dan SATYA LENCANA KARYA SATYA X, XX, XXX PERIODE TAHUN 2016

USUL PERMOHONAN MENDAPATKAN TANDA PENGHARGAAN PIAGAM SATYA KARYA SEWINDU/DWIWINDU dan SATYA LENCANA KARYA SATYA X, XX, XXX PERIODE TAHUN 2016

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan surat dari Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 194/Bua.2/KP.05.8/10/2015 tanggal 05 Oktober 2015. Adapun surat tersebut mengenai Usul Permohonan Mendapatkan Tanda Penghargaan Piagam Penghargaan Satya Karya Sewindu/Dwiwindu dan Satya Lencana Karya Satya X,XX,XXX Periode Tahun 2016, yang ditujukan kepada Yth. para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI dan para Kepala Biro pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

USUL_PERMOHONAN_KEPANGKATAN.pdf

897 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•