Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/USULAN PERMOHONAN MENDAPATKAN PENGHARGAAN SATYA LENCANA KARYA SATYA X, XX, XXX PERIODE TAHUN 2016

USULAN PERMOHONAN MENDAPATKAN PENGHARGAAN SATYA LENCANA KARYA SATYA X, XX, XXX PERIODE TAHUN 2016

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan surat dari Kepala Biro Kepegawaian BUA Mahkamah Agung RI Nomor : 01/Bua.2/PH.00.3/1/2016 tanggal 11 Januari 2016. Adapun surat tersebut mengenai Usul Permohonan mendapatkan Tanda Penghargaan Piagam Penghargaan Satya Lencana Karya Satya X, XX, XXX Periode Tahun 2016. Disampaikan dengan Hormat bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan NomenKlator Jabatan Lama Yaitu Panitera/Sekretaris, Wakil Sekretaris, Kepala Sub Bagian dan Kepala Urusan sudah dinyatakan tidak berlaku.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(Sony/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SATYA.pdf

320 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•