Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/VERIFIKASI HASIL CAPAIAN OUTPUT KINERJA PENGANGGARAN TAHUN 2012

VERIFIKASI HASIL CAPAIAN OUTPUT KINERJA PENGANGGARAN TAHUN 2012

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 62/BUA/OT.01.2/III/2013 tanggal 5 Februari 2013, perihal Verifikasi Hasil Capaian Output Kinerja Penganggaran Tahun 2012, yang ditujukan Kepada Yth. para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 4 Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia, Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Sekretaris Badan Pengawas, Sekretaris Ditjen Badilum, Sekretaris Ditjen Badilag, Sekretaris Ditjen Badimiltun, serta Sekretaris Balitbang Diklat Kumdil.

Berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(Ind)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

verifikasi_hasil_capaian.pdf

45 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•